Seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi, masyarakat dihadapkan pada tantangan serius berupa polusi udara yang bersumber dari kegiatan industri, pembangkit listrik, boiler, genset, incinerator, maupun fasilitas pembakaran lainnya. Emisi yang dihasilkan seringkali mengandung polutan berbahaya seperti NO₂, CO, CO₂, SO₂, dan partikulat (debu halus) yang berdampak buruk terhadap kualitas udara, kesehatan manusia, dan perubahan iklim.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Indonesia menetapkan regulasi wajib berupa Persetujuan Teknis (Pertek) Emisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK No. 5 Tahun 2021. Setiap pelaku usaha yang menghasilkan emisi dari kegiatan pembakaran wajib memiliki Pertek Emisi dan Sertifikat Layak Operasi (SLO) sebagai dasar legalitas operasional sekaligus bukti kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan.
Pengertian Persetujuan Teknis Emisi
Persetujuan Teknis Emisi adalah persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah kepada pelaku usaha yang menghasilkan emisi, dengan syarat telah memenuhi standar baku mutu udara ambien dan pengendalian pencemaran. Dengan adanya dokumen ini, perusahaan dinyatakan telah menjalankan operasional sesuai regulasi dan aman bagi lingkungan.
