Artikel

Rincian Teknis (Rintek) Penyimpanan Limbah B3 dan Izin TPS Limbah B3

Diposting oleh : : - Waktu Baca 1 menit
News limbahb3

Rincian Teknis (Rintek) Penyimpanan Limbah B3 merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang menghasilkan limbah berbahaya dan beracun. Dokumen ini menjadi landasan penting dalam memastikan bahwa pengelolaan limbah dilakukan sesuai standar, sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan maupun membahayakan kesehatan masyarakat. Sejak diberlakukannya PP No. 22 Tahun 2021, istilah izin TPS Limbah B3 digantikan dengan Rintek Penyimpanan Limbah B3, namun tujuannya tetap sama: memberikan kepastian bahwa limbah B3 dikelola secara aman, terkontrol, dan sesuai peraturan.

Limbah B3 sendiri adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung zat berbahaya maupun beracun. Karakteristiknya bisa berbahaya karena sifat, konsentrasi, atau jumlahnya yang mampu merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan manusia. Beberapa contoh limbah B3 yang sering dijumpai adalah aki bekas, baterai, oli bekas, lampu neon, limbah cat, lumpur hasil pengolahan, hingga kemasan bahan kimia berbahaya. Jika tidak dikelola dengan tepat, limbah-limbah tersebut dapat mencemari tanah, air, maupun udara, serta memberikan dampak jangka panjang bagi ekosistem.

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat Whatsapp